Menyusul PPAD: FKPPI DUKUNG JUDICIAL REVIEW UU BUMN

22 April, 2018 Written by dewi Tagged as:

Bisnistoday.com-Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan
dan Putra Putri TNI / Polri (FKPPI) mendukung gugatan terhadap UU No. 19 Tahun
2003 Tentang BUMN dengan No. Perkara 14/PUU-XVI/2018 yang saat ini memasuki
keterangan para saksi ahli. Demi masa depan Indonesia dan generasi
mendatangnya, dukungan ini harus diberikan mengingat UU BUMN tersebut tidak
sesuai dengan UUD NRI 1945. Dukungan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum FKPPI
Pontjo Sutowo di Jakarta, Minggu (22/4/2018).

Dengan demikian, FKPPI menyusul Persatuan Purnawirawan
Angkatan Darat (PPAD)
  yang memutuskan
mendukung gugatan terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu
sendiri diajukan oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri yang
menyatakan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
serta Pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasannya Pontjo Sutowo menegaskan bahwa
tantangan, ancaman, gangguan terhadap bangsa dan negara Indonesia di masa
mendatang sangat berat. Indonesia menjadi destinasi perang proxi oleh
negara-negara hegemoni seperti AS dan China. Untuk memenangkan perang proxi
itu, syarat utama yang harus dipenuhi oleh negara adalah melaksanakan amanat
Pasal 33 UUD NRI 1945 yang harus berujung pada “sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.

 

“Jika kita tidak menguasai Bumi, Air dan Kekayaan yang ada
di bumi Indonesia, serta menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, bangsa asinglah yang akan
menguasainya. Pada akhirnya jika bangsa asing yang menguasai seluruh kekayaan
dan hajat hidup orang banyak, bangsa Indonesia menjadi budak lagi,” tegas
Pontjo Sutowo.

Menurutnya, Indonesia harus membaca dengan cermat apa yang
pernah disampaikan arsitek Perang Dingin AS, Henry Kissinger. Kissinger yang
juga mantan Menlu AS itu, mengeluarkan suatu ungkapan, “Who controls the food
supply controls the people; who controls the energy can control whole
continents; who controls money can control the world” – Siapa yang mengonrol
suplai pangan menguasai rakyat, siapa yang mengontrol energi menguasai benua
dan siapa yang mengendalikan uang dapa mengontrol dunia. Ungkapan Kissinger ini
harus dipahami betul oleh bangsa Indonesia mengingat pada tahun 2050 akan ada
ledakan penduduk mencapai hampir 10 miliar orang.

“Dengan ledakan penduduk dunia, ada 3 (tiga) isu strategis
yang harus diwaspadai yakni sembako (pangan), energi dan air. Dengan penduduk
10 miliar, orang harus makan, dan minum. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan
dibutuhkan lahan dan lahan pangan membutuhkan air. Untuk menggerakan
kesemuanya, dibutuhkan energi. Indonesia yang kaya akan segalanya akhirnya
menjadi destinasi bagi negara-negara yang berpenduduk besar pada tahun 2050.”
ujarnya.

Bagi Bangsa Indonesia, selain ketiga isu strategis itu, ada
satu isu penting lagi yang krusial yakni teknologi, yang selama ini Indonesia
sangat tergantung dari negara asing. Indonesia harus segera mengejar
ketertinggalan dalam teknologi di semua bidang. Jika hal ini tidak dilakukan,
Pontjo Sutowo menandaskan, akibatnya akan sama yakni Indonesia akan tergantung
dari negara asing.

Indonesia, menurut Pontjo Sutowo, harus mengikuti Korea
Selatan, yang bangkit dari keterpurukannya dan mengungguli Jepang, yang
merupakan musuh bebuyutan di masa lalu.
 
Meski kaya dan memiliki segalanya terutama sumber kekayaan alam, hal itu
tidak mempunyai arti apapun jika teknologi asli Indonesia tidak terbangun dalam
kurun waktu 28 tahun menjelang tahun 2045 saat Indonesia berusia seratus tahun.

“Oleh karena itu, Indonesia harus melaksanakan amanat Pasal
33 UUD NRI 1945 agar dapat menguasai sumber kekayaan alamnya, dapat menguasai
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan semuanya harus berujung pada kemakmuran rakyat. Cara yang dilakukan
adalah DPR melakukan revisi atau rakyat bisa
 
mengajukan judicial review semua peraturan termasuk UU, seperti gugatan
terhadap UU BUMN. UU BUMN ini dibuat pada tahun 2003 di mana asing menjadi
konsultannya,” jelas Pontjo Sutowo.

 

  • Tags