Pengacara Korban Mafia Tanah Kecewa Terhadap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang di Lokasi

27 March, 2019 Written by dewi Tagged as:

Bisnistoday – Sidang dugaan mafia tanah yaitu pemalsuan akta otentik, dengan Terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3) siang kemarin. Dengan agenda pemeriksaan saksi Bunyamin, saksi yang dihadirkan oleh terdakwa tersebut menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus yang didakwakan oleh JPU terhadap terhadap terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta mencecar pertanyaan

kepada saksi. Okta menyebutkan, apakah saksi mengetahui atau tidak bahwa terdakwa disidangkan dalam kasus apa, saksi mengetahui?. Saksi Bunyamin sempat menjawab kasus penggelapan, lanjut dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim.

Kemudian JPU kembali menanyakan, saksi tahu atau tidak terdakwa ini disidang dalam kasus apa. Dijawab oleh saksi yang menjawab tidak tahu, lalu dijelaskan oleh JPU, Okta bahwa Terdakwa Muljono Tedjokusumo didakwa memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dalam mengurus sertifikat tanah.

JPU, saudara saksi mengetahui persis bahwa sertifikat tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini milik terdakwa. Saksi menjawab, dia tahu bukan berdasarkan sertifikat tapi berdasarkan peralihan akte jual beli. JPU, saudara mengetahui tidak bahwa tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini adanya surat palsu untuk penerbitan sertifikat dengan girik 4459, 4461, 4460 dan 4476. Saudara tahu tidak, saksi kembali menjawab tidak tahu.

Kemudian dalam persidangan itu, JPU menyebutkan, tadi (kemarin) saudara saksi menjelaskan, ada AJB 1219, itu AJB yang mana, saksi menjawab itu AJB 626, apakah AJB tersebut yang menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat, waktu itu yang saksi tahu belum sertifikat. JPU melontarkan kembali, artinya saudara tidak pernah tahu AJB yang mana menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat. Apakah saksi tahu bahwa AJB 1209, 12042 dan 12048 yang diajukan oleh terdakwa untuk penerbitan sertifikat dan pada kenyataannya bahwa AJB tersebut sudah pernah dipergunakan untuk HGB nomor 49, 48, 95 atas nama PT DJ, saudara saksi mengetahui tidak, “Saya tidak tahu,” ucap saksi dipersidangan.

JPU, artinya dalam perkara ini saudara saksi tidak pernah tahu tentang proses pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat. Saksi, kembali menjawab tidak tahu.

Dimana, dalam sidang dugaan pemalsuan surat yang menghadirkan saksi terdakwa. Terdakwa meminta untuk dilakukan sidang di lapangan, sekaligus untuk mengecek lokasi yang disengketakan tersebut. Rencananya, pada Jumat pekan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengecek satu lokasi bidang tanah yang disengketakan pelapor dan terlapor.

Kuasa Hukum korban, Akhmad Aldrino Linkoln merasa aneh Majelis Hakim menyetujui permintaan sidang lapangan oleh terdakwa.

Usai sidang tersebut, Kuasa Hukum korban, Akhmad Aldrino Linkoln mengatakan, jadi sudah jelas tidak ada relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan. Selama ini masih normal, bukan satu kenakalan. “Tetapi dalam satu perkara pidana yang didakwakan oleh Jaksa adalah pemalsuan surat,” katanya.

Majelis Hakim mengabulkan pemohon untuk pengecekan di lapangan. Semoga bukan kenakalan, karena ini bukan kasus perdata.

Sudah jelas, dari salah satu saksi menyebutkan bahwa dalam mengurus sertifikasi. Terdakwa tidak mengeluarkan satu potong surat pun. Yang menjadi permasalahan, sambungnya, bagaimana mengurus sertifikasi tanpa satu potong surat pun.

“Logika kan. Jadi hukum pidana, acara pidana ini kebenaran yang Hakiki. Bukan kebenaran formal, semoga Majelis Hakim tidak nakal. Mudah-mudahan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (13/3) sekitar pukul 16.24 WIB lalu. Turut hadir dua saksi yakni pensiunan kantor IPEDA, Zainudin dan mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi.

Dalam kesaksiannya, PNS yang juga mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi menyebutkan, persil 95 (sekitar Gang Pandan) itu dilokasi dan selain dikuasai oleh warga juga dikuasai oleh terdakwa. Dimana pada persil 95 itu ada berbagai macam girik.

Namun, baru berjalannya sidang, beberapa kali Ketua Majelis Hakim menegur pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada saksi PNS. Bahwa pertanyaan yang dilontarkan, harus jelas dan lebih sedikit keras.

Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim mengenai perolehan lahan oleh terdakwa. Saksi PNS yang sekarang menjabat Kasubag Perencanaan Anggaran Kecamatan Makasar menyebutkan, dia tidak mengetahuinya dan belum pernah melihat sertifikat milik terdakwa. Dimana mantan Lurah Kedoya (PNS-red) ketahui bahwa ada yang mengklaim tanah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okta menanyakan bahwa kehadiran kedua saksi dipersidangan yang tidak mengetahui mengenai kasus pemalsuan surat oleh terdakwa.

Saksi saat ditanyakan oleh JPU mengenai adanya surat yang double, saksi yang merupakan mantan lurah itu lagi-lagi tidak mengetahuinya. Beberapa kali dicecar pertanyaan oleh JPU bahwa kedua saksi tidak mengetahui.

JPU juga menanyakan kepada saksi pensiunan Zainudin, yang pernah bertugas di Kantor IPEDA, terkait dasar penerbitan 4 sertifikat. Saksi Zainudin mengaku dirinya tidak pernah tahu dasar penerbitan 4 sertifikat diantaranya surat C2425.

Sidang pun dilanjutkan pada dua minggu kedepan. Usai sidang JPU Okta menuturkan bahwa keterangan kedua saksi yang dihadirkan itu tidak nyambung dan tidak mengerti ranah permasalahan. Karena yang diperkarakan 4 sertifikat yang dipalsukan itu keduanya (saksi) tidak tahu. “Tidak nyambung jadinya,” tegasnya. Dewi

  • Tags